Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Pemeras Pedagang Ini Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya

Rabu, 28 April 2021 – 21:52 WIB
Aksi Pemeras Pedagang Ini Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya - JPNN.COM
Pelaku pengancaman dan pemerasan Dedi Bangun alias Dedi Sumbing, di Mapolsek Pancurbatu, Selasa (27/4). Foto: dewi/sumut pos.

jpnn.com, DELISERDANG - Seorang pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap pedagang bernama Dedi Bangun alias Dedi Sumbing akhirnya ditangkap polisi di Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut.

Dedi Sumbing ditangkap karena membuat keributan dengan cara meminta uang preman kepada pemilik toko di Simpang Namorih Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Amir Sitepu, Selasa (27/4) mengatakan, tersangka ditangkap pada hari yang sama, pada pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Lama Kecamatan Pancurbatu, pada sore tadi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka Dedi sumbing diringkus berdasarkan laporan kasus pengancaman dan pemerasan. 

Setelah mendapatkan laporan dan kejadian tersebut juga viral di media sosial (medsos), maka Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi Karosekali langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personel langsung meringkusnya di sebuah rumah di Desa Lama Kecamatan Pancurbatu.

Baca Juga: Kanit Reserse Narkoba Dibacok Saat Penggerebekan, Pistolnya Dirampas, Dooor! Dooor! Dooor!

“Setelah diringkus, Dedi Sumbing kami bawa ke Mako dan dijebloskan ke sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami juga mengamankan sebuah batu yang digunakan pelaku saat kejadian,” pungkasnya. (mag-1/azw/sumutpos.co)

Seorang pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap pedagang bernama Dedi Bangun alias Dedi Sumbing akhirnya ditangkap polisi di Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close