Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:05 WIB
Setelah korban tidak bernyawa, Syarif kembali melakukan rudapaksa terhadap jasad FH.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membuang mayar adik iparnya itu ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan jahat itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki pacar.
Pelaku cemburu karena dia memendam rasa cinta kepada adik iparnya itu, tetapi tidak tersampaikan sehingga tersangka gelap mata.
Atas perbuatannya itu, Syarif Hidayat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)