Aksi Unjuk Rasa Kondusif, Polisi: Kelompok Perusuh Berkurang
Dia mengaku mayoritas para pelajar baik STM, SMK, dan SMP bahkan yang masih SD mendapatkan undangan atau ajakan dari media sosial untuk berbuat rusuh saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung.
"Saya diundang, pak, melalui media sosial, diajak teman nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin, truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," kata Yusri menirukan ucapan pelajar.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka MI, WH selaku admin Facebook STM-SEJABODETABEK dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam.
Ketiga pengelola media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: