Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
Kamis, 28 Oktober 2021 – 00:54 WIB

Ilustrasi kantong darah Palang Merah Indonesia (PMI). Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Sekadar diketahui, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: