Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi; "Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat."
MK juga memutuskan bahwa pasal 32 ayat 2 UU 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat.
Selain itu, frasa "dan ayat 2" dalam pasal 32 ayat 3 UU 32/2006 itu diputuskan bertentangan denagn UUD 1945. Frasa ini dinyatakan tidak empunyai kekuatan hukum mengikat.