Aktifis Mahasiswa Tewas Akibat Russian Roulette
Sabtu, 24 Juli 2010 – 00:18 WIB
Menurut Marwoto, korban sempat menjalani perawatan medis namun sayang nyawanya tidak tertolong. Akibat perbuatannya, Briptu Sofyan ditahan serta diancam dengan Pasal 359 Jo 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) beberapa hari lalu berunjukrasa dan meminta Mabes Polri membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian Herman. Ketua LMND, Lalu Hilman Afriandi, menilai Polri bekerja lamban dan terkesan ada rekayasa dalam insiden yang menewaskan rekannya sesama aktivis itu.
Karena itulah pihaknya bersama keluarga korban rencananya menemui Komnas HAM untuk lapor sekaligus meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi. Briptu Sofyan, sendiri merupakan oknum polisi Polsek Pakenjang, Garut, Jawa Barat yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Kami akan terus mengawal kasus ini," tambah Hilman.