Aktivis '98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan
Senin, 25 Oktober 2010 – 06:46 WIB
Kamal menambahkan, upaya uji materi itu adalah bentuk penolakan aktivis "98 atas rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto. Ketentuan hukum yang menegaskan bahwa Soeharto masih bersalah dalam sejumlah pelanggaran HAM, kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme masih berlaku. Ketentuan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Pengusutan Kasus Hukum kepada Soeharto hingga kini masih berlaku. "Kalau Soeharto diberi gelar pahlawan, akan ada ketidakpastian hukum," kata Kamal.
Ketidakpastian hukum itu justru membuat situasi negara tidak menentu. Edwin Partogi mengingatkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki program khusus Star Initiative yang bertugas mengembalikan aset sejumlah negara oleh para koruptor. Posisi Soeharto dalam Star Initiative menempati posisi puncak sebagai kepala negara terkorup. "Pro dan kontra ini sudah cukup membuktikan bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional," kata Edwin.
Ray Rangkuti mengingatkan potensi negatif jika Soeharto mendapatkan gelar pahlawan. Harus dilihat bahwa Soeharto dijatuhkan karena gerakan reformasi. Semua kepala negara yang menjabat pada era reformasi adalah produk yang menjatuhkan Soeharto. "Kalau Soeharto jadi pahlawan, kami, termasuk semua presiden era reformasi ini, adalah penjahat," ujarnya. Sebab, gelar pahlawan kepada Soeharto praktis memutarbalikkan semua dugaan pidana hukum yang dialamatkan kepadanya.