Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:02 WIB
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)