Aktivis Ajak Publik Protes Tuntutan Kasus Rasyid
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:02 WIB
"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional," tegas Isnur.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.