Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah KorupSelasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih menyimpan celah. Celah itulah yang berpotensi dimanfaatkan kepala daerah yang tidak mau melepaskan jabatannya begitu saja. Untuk "menutup" celah tersebut, sejumlah pegiat antikorupsi yang berhimpun dalam Tim Advokasi untuk Pemerintahan Daerah yang Bersih meminta penegasan status konstitusional terhadap pasal 30 UU Pemerintah Daerah. "Ketentuan itu sekarang masih multitafsir dan dapat menguntungkan koruptor yang berstatus kepala daerah," kata Ketua Tim Hukum Alvon Kunia Palma kemarin (23/7). Tim advokasi tersebut terdiri atas ICW, YLBHI, PUKAT UGM, dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Sumbar.
Alvon menuturkan, pasal 30 UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan (tetap, Red) oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Sport
Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Seusai Dihajar Jepang, Erick Thohir Tegas
Sabtu, 16 November 2024 – 19:08 WIB - Pilkada
Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
Sabtu, 16 November 2024 – 18:30 WIB