Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda

MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah Korup

Selasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB
Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda - JPNN.COM
JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih menyimpan celah. Celah itulah yang berpotensi dimanfaatkan kepala daerah yang tidak mau melepaskan jabatannya begitu saja.

Untuk "menutup" celah tersebut, sejumlah pegiat antikorupsi yang berhimpun dalam Tim Advokasi untuk Pemerintahan Daerah yang Bersih meminta penegasan status konstitusional terhadap pasal 30 UU Pemerintah Daerah. "Ketentuan itu sekarang  masih multitafsir dan dapat menguntungkan koruptor yang berstatus kepala daerah," kata Ketua Tim Hukum Alvon Kunia Palma kemarin (23/7). Tim advokasi tersebut terdiri atas  ICW, YLBHI, PUKAT UGM, dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Sumbar.

Alvon menuturkan, pasal 30 UU Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan.

Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan (tetap, Red) oleh presiden tanpa melalui usul DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Mekanisme pemecatan kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News