Aktivis Antikorupsi Uji Materi UU Pemda
MK Diminta Tutup Celah Pemecatan Kepala Daerah KorupSelasa, 24 Juli 2012 – 06:12 WIB
Dalam gugatan terhadap presiden, Agusrin bersama kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya tidak sah. Mereka beralasan, Agusrin didakwa dengan pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 30 UU Pemda mensyaratkan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Penafsiran Agusrin terhadap pasal 30 UU Pemda itu sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, itu bukan hanya menguntungkan Agusrin, tapi semua koruptor kepala daerah," kata Alvon yang juga koordinator YLBHI tersebut.
Menurut Alvon, harus ada penegasan status konstitusional dari MK mengenai pasal 30 UU Pemda itu. "Pada prinsipnya, penyebutan minimal lima tahun itu masuk dalam rentang ancaman pidana 4-20 tahun. Jadi, tidak perlu dipertentangkan," tegasnya.