Aktivis Bela Dipo Alam
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:53 WIB
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen), Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen), anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen), Gubernur 12 izin (6,81 persen), Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen), anggota DPD 2 izin (1,13 persen), dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah, Golkar 64 orang (36,36 persen), PDIP 32 orang (18,18 persen), Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen), PPP 17 orang (3,97 persen), PKB 9 orang (5,11 persen), PAN 7 orang (3,97 persen), PKS 4 orang (2,27 persen), PBB 2 orang (1,14 persen), PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen), Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen), independen/non partai 8 orang (4,54 persen), dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen). (yay)