Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:08 WIB
Mereka menganggap pemanggilan itu prematur dan ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan polisi dalam penetapan tersangka itu. "Oleh karena itu klien kami tidak hadir," ujar Saor Siagian, salah seorang anggota kuasa hukum tersangka, Kamis (4/2) di Polda Metro Jaya.
Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah penetapan tersangka di saat skandal Century tengah ditangani penegak hukum lainnya. Menurut mereka, seharusnya ada koordinasi antar penegak hukum dalam kasus yang sama.