Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:08 WIB
Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.
"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng.