Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivis Buat Petisi Tolak Pelemahan KPK

Sabtu, 05 April 2014 – 10:14 WIB
Aktivis Buat Petisi Tolak Pelemahan KPK - JPNN.COM

jpnn.com - ‎JAKARTA - Para aktivis pemberantasan korupsi membuat petisi untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh DPR. Merekan mengklaim petisi itu sudah didukung oleh sekitar 15 ribu orang.

Penggagas petisi Anita Wahid menyatakan, ‎petisi www.change.org/SelamatkanKPK, merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap tantangan berar yang dihadapi KPK. Pasalnya, saat ini ada sebuah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR. 

"Rancangan Undang-Undang ini KUHP dan KUHAP yang di dalamnya‎ mencakup klausul-klausul mengenai korupsi yang kami percaya akan memiliki dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi," kata Anita dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Anita, pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP sangat terburu-buru untuk diselesaikan. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar kenapa harus dikebut sekarang menjelang pergantian periode anggota DPR dan pemerintah. 

"Dan kami juga bertanya-tanya mengenai apa latar belakangnya sehingga ini  seperti dipaksakan harus disahkan sebelum periode ini berakhir‎," kata Anita.

Selain itu, Anita menambahkan ada permasalahan subtansi yang sangat besar dalam RUU KUHP dan KUHAP. Salah satu contohnya adalah dengan diubahnya tindak pidana korupsi dari khusus menjadi umum akan memberikan dampak yang sangat melemahkan proses penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi.

‎Di sisi lain, lanjut Anita, rancangan UU KUHP dan KUHAP sangat berbahaya bagi para pelaksana yang secara aktif melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Misalnya KPK, PPATK dan lembaga lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga itu akan 'dilemahkan'. 

Pihaknya, kata Anita, juga meminta agar RUU KUHP dan KUHAP dibahas di periode berikutnya sehingga bisa diminimalisir adanya orang-orang yang ingin menggunakan RUU itu untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang terkait kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka seandainya sudah tidak lagi menjabat baik di pemerintah maupun DPR. Hal ini menjadi latar belakang mereka membuat petisi.

‎JAKARTA - Para aktivis pemberantasan korupsi membuat petisi untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila rancangan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News