Aktivis Desak Transparansi Tender di Pelabuhan Tanjung Ular Bangka
"Pokja Kemenhub sengaja melanggar PERPRES No. 16 tahun 2018 dan PERMEN No. 14 tahun 2020. Pecat Sekjend Kemenhub Djoko Sasono. Pecat Kepala Biro ULP Harno," kata Antoni.
Massa aksi tidak diperbolehkan melanjutkan demo ke kantor Kemenhub. Hanya diizinkan sampai di Silang Monas dengan alasan keamanan. Namun diizinkan untuk perwakilan massa aksi diterima dan menyampaikan tuntutan kepada Humas Dirhubla Kemenhub.
"Tuntutannya kami terima, kami akan review hasil pengumuman hasil evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis yang dilakukan Pokja pemilihan tender proyek Pelabuhan Tanjung Ular," kata Humas Dirjen Laut Kemenhub, Ibrahim saat menerima perwakilan demonstran. (dil/jpnn)