Aktivis GKIA Nilai Susu Kental Manis Legal tapi Mematikan
Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Tidak ada regulasi yang tegas. Yang namanya kebijakan seharusnya tidak boleh ada interpretasi yang terlalu luas. Sebab, di sinilah celah bagi produsen, seperti yang terjadi pada polemik SKM ini," ujar Pratiwi.
Dia mencontohkan aturan harus mencantumkan komposisi produk pada label.
"Benar pada setiap kemasan SKM ada penjelasan tentang komposisi. Namun, informasi tersebut tidak mudah dimengerti oleh masyarakat. Ketika saya baca produk SKM 4 kkl per sajian ini maksudnya gimana cara menghitung takaran itu? Lalu bagaimana dengan bapak dan ibu atau masyarakat yang membaca menghitung saja sulit? Bagaimana mereka dapat menganalisis informasi dari produsen oleh produknya ini," kata Pratiwi.
Dia menambahkan, keberanian BPOM mengeluarkan SE tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) merupakan sebuah kemajuan pemerintah yang patut di apresiasi.
Namun demikian, perhatian terhadap persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas keluarnya SE.
"Menindaklanjuti ini, langkah LBH selanjutnya adalah melihat konsolidasi dalam masyarakat. Dilihat dari SE BPOM aturan masih bertentangan dengan aturan BPOM nya sendiri," kata Pratiwi.
"Untuk sementara waktu memang bisa membantu, tetapi tidak cukup harus ada penyelaras dari UU hak SKM itu sendiri serta adanya pengawasan dari Kemenkes terkait produk-produk tersebut, saya rasa kita juga perlu melakukan class action, gugatan bersama kelompok korban terhadap pemerintah atau produsen," tegas Pratiwi. (jos/jpnn)