Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan
Rabu, 09 November 2016 – 05:28 WIB
Menurut Syukur, upaya penangkapan terhadap kelimanya yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya tidak wajar dan non-prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.
"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya. (rmol/dil/jpnn)