Tugas dari badan ini adalah untuk melakukan penelitian di bidang ekonomi, lingkungan hidup, serta kesehatan pada sejumlah kawasan, terutama 11 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkena dampak dari pencemaran tersebut. "Bahan-bahan kajian dari para pakar sesuai dengan bidang tugasnya ini, akan dibawa oleh Christine Mason ke Australia, untuk dirumuskan lebih lanjut, sebagai acuan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan pencemar," kata Neonbasu pula. (vit)
KUPANG - Aktivis lingkungan dari Australia, Christine Mason, menyatakan penyesalannya terhadap Indonesia yang terkesan tidak peduli dengan bahaya