Aktivis Lingkungan Demo Kantor Pusat Uniliver di Jerman
Jumat, 16 Desember 2011 – 10:23 WIB
Di Kalimantan Tengah, Wilmar terindikasi memegang izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh bupati secara melawan hukum. Praktik ini terjadi sejak lama pada tahun 2004/2005. Sayangnya sampai sekarang tidak ada penegakan hukum dan penyelidikan yang serius dari aparat hukum atas indikasi ini.
Perusahaan lain yang tergabung dengan Wilmar di Kalimantan Tengah relatif bermasalah, sebut saja PT. Mustika Sembuluh sampai saat ini masih mengeluarkan limbah pabrik dan berkonflik.
Perusahaan lainnya seperti PT Bumi Sawit Kencana, Kurnia Kencana Permai Sejati dan PT. Mentaya Sawit Mas bermasalah dengan komunitas lokal.
Sementara anak perusahaan Wilmar lain, yaitu PT. Sarana Titian Permata diindikasi telah membuka kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Sedangkan PT. Rimba Harapan Sakti dipastikan telah membuka hutan hujan tropis sejak 3 tahun lalu dimana di sana merupakan habitat orangutan. (sma/fuz/jpnn)