Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
Melalui putusan ini, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekadar teori.
"Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat," tuturnya.
Dia menuturkan bahwa dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung.
Melalui aturan yang ada, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.
Padahal, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.
"Selama ini tidak ada pembebasan lahan, mayarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal," tuturnya.
Penerapan hukum terhadap kasus timah ini, melalui pandangan Elly sangat tidak adil.
Saat ini masyarakat sudah sangat jelas tidak bisa lagi melakukan penambangan dan PT Timah tidak bisa membeli hasil tambang dari masyarakat.