Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
Kamis, 30 Oktober 2008 – 16:29 WIB
Dalam kesempatan itu pula, Ramli mendesak Presiden SBY untuk mencabut Keppres yang sudah dikeluarkan. ''Karena Keppres itu bertentangan dengan hukum. Dan negara ini adalah negara hukum. Karena itu, Presiden SBY tidak perlu malu, jika mencabut Keppres yang melawan hukum kemudian melantik Abdul Gafur-Fabanyo sebagai gubernur Malut,'' Ramli menegaskan.
Menurut Sayuti, pada prinsipnya DPR sependapat dengan pendapat para aktivis. Ia menilai, keluarnya Keppres No.85/P Tahun 2008 berarti pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.03P/KPUD/2007 yang menyatakan bahwa rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara pada 16 November 2007 yang memenangkan Thaib-Gani Kasuba, belum final dan masih perlu penghitungan suara ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur.