Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
Kamis, 30 Oktober 2008 – 16:29 WIB
Seperti diketahui, sebanyak 76 anggota DPR dari berbagai fraksi telah mengajukan hak angket DPR terkait dengan terbitnya Keppres No.85/P Tahun 2008 tentang pelantikan pasangan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut yang dinilai cacat dan melanggar konstitusi. Namun, menurut Sayuti, pembahasan lebih lanjut dari penggunaan hak angket anggota DPR itu kemungkinan baru bisa dilakukan pada masa persidangan berikutnya. ''Karena, mulai Jumat besok DPR sudah memasuki masa reses,'' tegasnya. (aj/JPNN)