Aktivis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Sawit Nakal
Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan, ada juga pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP Nomor 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha.
"Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional," jelasnya.
Hadi secara tegas juga meminta Kejagung, Kapolri dan KPK segera memeriksa para pengusaha yang nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022.
Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.
Mereka juga mengatakan pihaknya telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group.
Izin tersebut terkait Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan.
"Namun, hingga saat ini mereka bungkam," ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6) lalu.