Aktivis Ormas Pelaku Sweeping Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, organisasi emasyarakatan (ormas) dilarang melakukan sweeping.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Ormas maka aksi sweeping tergolong pelanggaran sedang. Artinya, ormas yang melakukan sweeping bisa dikenai sanksi berupa peringatan, sedangkan individu-individu pelakunya bisa dipidana.
"Itu ancamannya pidana enam bulan. Kan memang sweeping bukan tugas ormas,” ujar Soedarmo di Jakarta, Jumat (14/7).
Mantan pejabat Badan Intelijen Negara itu menegaskan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas pokok aparat keamanan. “Berarti kalau mereka melakukan sweeping, sudah melanggar undang-undang," tegasnya.
Hanya saja, kata Soedarmo, pemerintah memang tak akan serta-merta mengambil langkah terhadap ormas pelaku sweeping. Sebab, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh, termasuk melalui pengkajian mendalam.
Jika dalam pengkajian itu pemerintah menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan ormas, maka akan ada teguran terlebih dahulu. Hal itu sebagai bentuk pengawasan.
"Jadi bukan langsung dipidanakan juga, mekanisme itu tetap berlaku. Bentuk pengawasan itu kan ada dua, yaitu dari masyarakat dan juga dari aparat yang mengetahui bahwa ada ormas yang melanggar," pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)