Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB
Menurut Ketut, penyidikBareskrim Polri sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan menyerahkan berkasnya ke Kejagung. Berkas itu sudah bolak balik dua kali karena dianggap kurang alat bukti. Malinda jika dihitung sejak penahanannya 24 Maret 2011 sudah enam bulan lebih. Padahal , batas penahanan oleh penyidik hanya bisa menahan selama 120 hari atau hanya empat bulan.
Namun, karena Malinda sakit, maka pembantarannya di RS Polri dan RS Siloam tidak dihitung sebagai penahanan. "Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan lagi dalam status tersangka di rutan bareskrim," kata Ketut.
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:00 WIB - Humaniora
Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:40 WIB - Humaniora
Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:56 WIB - Humaniora
Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Jepang dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Thomas Cup 2024 Indonesia Vs Taiwan, Cek Susunan Pemain
Sabtu, 04 Mei 2024 – 12:53 WIB - Bulutangkis
Uber Cup 2024: Ester Menang, Indonesia Vs Korea 2-1
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:30 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 4 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 10:41 WIB - Olahraga
Penyebab Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:09 WIB