Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB
Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati. Pasalnya, meski kasus terjadi pada tahun 1947, namun pengadilan tetap memenangkan gugatan keluarga korban terhadap pemerintah Belanda.
“Keputusannya sangat independen. Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsa. Ini membuktikan bahwa kejahatan kemanusiaan tidak akan lekang oleh waktu sebelum ada kepedulian terhadap keluarga korban,” cetus Haris.
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
Sabtu, 30 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
Jumat, 29 November 2024 – 21:44 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Jumat, 29 November 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Humaniora
BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 29 November 2024 – 18:58 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Angin Puting Beliung, 25 Atap Rumah Warga Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 20:02 WIB - Bulutangkis
Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
Jumat, 29 November 2024 – 21:17 WIB