Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB
Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati. Pasalnya, meski kasus terjadi pada tahun 1947, namun pengadilan tetap memenangkan gugatan keluarga korban terhadap pemerintah Belanda.
“Keputusannya sangat independen. Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsa. Ini membuktikan bahwa kejahatan kemanusiaan tidak akan lekang oleh waktu sebelum ada kepedulian terhadap keluarga korban,” cetus Haris.
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:07 WIB - Hukum
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB - Lingkungan
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:22 WIB - Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Sepak Bola
PSG vs Dortmund: Die Borussen Ulang Memori 12 Tahun Silam
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:50 WIB