Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB
Sekadar mengingatkan, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum tuntas. Mulai dari kasus pembantaian PKI pada tahun 1965 hingga kasus Semanggi dan kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Pengadilan sipil Belanda di Den Haag pada 14 September 2011 memenangkan gugatan para janda yang anggota keluarganya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947 lalu.
Hakim memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segera. Mengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda tersebut didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menyatakan, tidak rasional alasan yang disampaikan pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. (tas/jpnn)