Aktivitas Mbak S Sudah Lama Dipantau, Digerebek di Pinggir Jalan Saat Malam Hari
Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seorang kerabat almarhum suaminya. Barang haram itu dibawa dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalan darat hingga sampai ke Sampit.
"Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz.
"Aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Kami dalami semua informasi yang ada. Kami tegaskan bahwa Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi narkoba," kata Aziz.
Sementara itu S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.
S mengaku baru pertama kali melakukan ini dan langsung tertangkap.
"Saya mau pinjam uang Rp2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: