Aktivitas Tambang Rusak Rumah Warga-Sekolah di Purwakarta, Operasional PT MSS Disetop
Minggu, 13 Oktober 2019 – 10:55 WIB
"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.
Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan dan tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.
"Paling tidak satu tahun satu kali kami melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang. (antara/jpnn)