Aktivitas Wanita Cantik Ini Diintai, Ada CCTV di Kamarnya
Minggu, 06 November 2016 – 01:53 WIB
Erwin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan saksi ahli, memanggil korban, dan saksi untuk dimintai keterangan.
Jika pelaku tertangkap, akan dijerat Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE.
”Masih lidik dari PPA Satreskrim Polres Palangka Raya. Ada kesengajaan oknum yang memasang CCTV," pungkasnya. (daq/ign/jos/jpnn)