Aktor di Balik Tewasnya Taruna Akpol Muhammad Adam
Ke-14 tersangka akan diancam dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti di antaranya adalah almunium dengan ukuran 56 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter.
Ada juga kunci sepeda, sarung tangan, kopel ring, raket batminton, dan sebuah tongkat kayu bulat warna cokelat.
“Barang bukti lainnya berupa kipas angin, obat gosok, minyak angin, itu sebagai upaya untuk menyadarkan korban saat pingsan,” jelasnya.
Condro memastikan penyidikan kasus terbunuhnya Adam akan terus berlangsung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, 14 taruna tingkat tiga dilakukan pemerikasaan sebagai tersangka.
Terkait hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang, pihaknya pun menjamin jika hasil autopsi yang dilakukan tim forensik sudah sangat objektif dan sesuai fakta yang ada dilapangan. (den/zal/jpnn)