Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktor Penyeludupan, Pegawai Bea Cukai Ditahan

Minggu, 24 November 2013 – 08:16 WIB
Aktor Penyeludupan, Pegawai Bea Cukai Ditahan - JPNN.COM

jpnn.com - MATARAM-Dua pegawai Bea dan Cukai Mataram, Nengah Sumardana dan Made Ari yang tersandung kasus penyelundupan gadget canggih blackberry dan iPhone ditahan, Sabtu (23/11). Keduanya ditahan kejaksaan usai penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Pelimpahan tahap dua yang dipimpin Kanit II Subdit III Tipikor Kompol Ferdyan Indra berlangsung sekitar pukul 16.00 wita. Keduanya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Dalam pelimpahan itu, tersangka Nengah Sumardana terlihat memakai celana pendek warna hitam, dipadu baju warna abu. Tersangka menenteng sebuah tas berisi selimut sambil digelandang menuju mobil penyidik. Sementara, Made Ari yang mengenakan baju abu bergaris dan celana pendek membawa tas ransel berisi pakaian.

Ketika diangkut menuju mobil, kedua tersangka berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Mereka berjalan sambil menundukan kepalanya dan memalingkan wajah. Saat melangkahkan kakinya naik mobil pun, mereka berjalan cepat.

Selain mengangkut tersangka, penyidik membawa sejumlah dokumen bersampul merah. Tidak hanya itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti satu mobil pick up. Barang bukti yang diduga hasil penyuapan itu, diantaranya kursi, meja, dan televisi.

Selain itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa logam mulia, dua cincin emas, satu buah jam tangan Seiko, satu jam tangan George grey, satu set alat olahraga. Bahkan, satu unit motor Suzuki Spin tersangka ikut dilimpahkan.
Kanit II Subdit III Tipikor Kompol Ferdyan Indra menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan karena penyidik telah menyelesaikan kebutuhan dalam pemberkasan.

’’Barang bukti dan dua tersangka kasus penyuapan tekait penyelundupan barang eletronik di BIL kami limpahkan tahap II. Mereka dilimpahkan ke Kejari Praya, karena TKP nya ada di Lombok Tengah,’’ katanya saat membawa dua tersangka ke Mapolda NTB, kemarin.

Dua tersangka tersebut, kata dia, diduga terlibat dalam penyelundupan barang elektronik illegal dari Singapura. Mereka menerima uang suapan ratusan juta dari pemilik barang.

MATARAM-Dua pegawai Bea dan Cukai Mataram, Nengah Sumardana dan Made Ari yang tersandung kasus penyelundupan gadget canggih blackberry dan iPhone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA