Aktor Penyeludupan, Pegawai Bea Cukai Ditahan
"Masuknya barang ini sejak awal 2012. Jika sebulan saja para pelaku melakukan satu kali penyelundupan, maka kerugian negara sangat besar," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan urusan dengan BPK. Sekarang, kata dia, penyidik fokus untuk pemberkasan perkara lima tersangka. "Tiga tersangka sudah hampir rampung berkasnya," katanya.
Dua tersangka dari petugas Bea dan Cukai menerima sejumlah imbalan dari pemilik barang illegal itu. Para tersangka ini bekerja di bagian pemeriksaan barang-barang penumpang di BIL. Mereka dijerat dengan pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Terpisah, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa memastikan dua tersangka itu ditahan. Itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberkasan. ’’Mereka ditahan,’’ katanya singkat. (mis)