Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akui Belum Tahan Pemilik Gudang Pengoplos Pupuk Bersubsidi

Kamis, 25 Juni 2015 – 11:06 WIB
Akui Belum Tahan Pemilik Gudang Pengoplos Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri, telah melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah gudang pengoplosan pupuk subsidi yang diduga milik Ketua DPD IPK Binjai, Ali Susanto alias Ali Opek, Jumat (19/6) lalu.

Dalam operasi tersebut, Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang antara lain 60 ton pupuk bersubsidi. Selain itu Mabes Polri juga telah memeriksa delapan nama.

“Informasi sementara bahwa kasus masih kami lakukan lidik (penyelidikan,red). Sudah ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Agus kepada JPNN.

Saat ditanya apakah delapan nama yang diperiksa tersebut telah diamankan, Agus mengatakan baru sebatas diperiksa. Sama sekali belum diamankan atau ditahan. Sebelumnya beredar informasi ada lima nama yang turut diamankan Tipiter Mabes Polri dalam operasi kali ini.

“Jadi delapan nama itu baru kami mintai keterangan dan belum ada yang kami amankan,” ujarnya.

Sayangnya Agus belum menyebut siapa saja delapan nama yang telah diperiksa tersebut. Apakah di antaranya termasuk Ali Opek yang diduga sebagai pemilik dari gudang.

Meski demikian ia menegaskan kondisi barang bukti kini telah diamankan. Namun tidak dibawa seluruhnya ke Jakarta, mengingat jumlah yang begitu besar. Saat ini menurutnya, barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan.

“Barang bukti kami simpan di Rupbasan Medan. Sebagian sampel kita lakukan riksa (pemeriksaan,red) lebih lanjut di Jakarta,” ujar Agus.

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News