Akui Ekonomi Masih Buruk, Menkeu Wajibkan Pengusaha Lakukan Ini
jpnn.com - BATAM - Keinginan pengusaha di Batam agar mendapat perlakuan khusus dari aturan wajib rupiah sepertinya tak akan pernah terwujud. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, kembali menegaskan semua transaksi dan kontrak proyek di Batam wajib menggunakan rupiah.
Bambang menjelaskan, aturan wajib rupiah ini merupakan amanat undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Kemudian dipertegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Sehingga aturan ini berlaku untuk semua warga Indonesia.
"Yang penting Batam itu bagian dari negara mana. Kalau masih bagian dari negara Indonesia, ya ikuti undang-undang Indonesia," kata Bambang saat berkunjung ke Batam, Jumat (18/9).
Bahkan Bambang menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan itu. Namun untuk penindakan, kata Bambang, menjadi kewenangan Bank Indonesia.
"Karena ini aturan Bank Indonesia," katanya.
Sebelumnya, kalangan pengusaha di Batam dan Kepri menolak penerapan PBI ini. Alasannya, pengusaha di Batam dan Kepri kerap melakukan kontrak kerjasama dengan pihak asing. Sehingga mereka berharap ada kelonggaran dari pusat yang membolehkan pengusaha Kepri bertransaksi atau membuat kontrak dalam mata uang asing.
Seperti pernah disampaikam Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Cahya. Menurut dia, sebagai daerah perbatasan dan berstatus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ), Batam mendapat pengecualisan dalam aturan PBI itu. Termasuk Karimun dan Bintan.
Ia meminta agar kontrak proyek tetap bisa dengan kurs mata uang asing. Jika tidak, maka para pengusaha akan memilih untuk melakukan kontrak proyek di luar negeri.