Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akui Kecurigaan Wajib Pajak

Jumat, 26 Maret 2010 – 17:30 WIB
Akui Kecurigaan Wajib Pajak - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengakui bahwa masyarakat wajib pajak baik perorangan maupun badan saat ini penuh dengan kecurigaan dengan pelaksana kebijakan perpajakan. Menurutnya, masyarakat masih sering menilai pemerintah masih belum mampu melaksanakan kebijakan secara berkeadilan. Karena itu Menkeu mengakui tugas pemerintah untuk menciptakan rasa kepercayaan publik terutama wajib pajak ini tidak mudah.

"Karena banyak keluhan, apalagi lingkungan saat ini banyak yang membuat wajib pajak tidak percaya akibat warisan masa lalu juga, dimana masyarakat sering kecewa. Suasana saling tidak percaya antara kedua belah pihak ini (pemerintah dan wajib pajak), sangat penting untuk segera dibenahi," ujar Menkeu saat memberikan arahan usai melantik Komite Pengawas Perpajakan (KPP) di kantor kementrian keuangan, Jakarta, Jumat (26/3).

Pelantikan KPP, dijelaskan Menkeu, merupakan implementasi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 16 tahun 2009. Sebagai ketua KPP, ditunjuk mantan Dirjen Bera dan Cukai Anwar Suprijadi. Sementara sebagai wakil ketua KPP adalah Abdul Anshari Ritonga. KPP kali ini beranggotakan Prof Shidarta Utama dan Profesor Hikmahanto Juwana. Sedangkan Irjen Kemenkeu, Hekinus Manao, exofficio sebagai anggota KPP.

"Pembentukan KPP ini merupakan amanat dan wujud tekad pemerintah terus mereformasi bidang perpajakan. Ini merupakan tonggak sejarah, sebagai kultur baru dan nilai baru yang nantinya menjadi dasar tata kelola dan pemerintahan  yang baik," katanya.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengakui bahwa masyarakat wajib pajak baik perorangan maupun badan saat ini penuh dengan kecurigaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA