Akui Kecurigaan Wajib Pajak
Jumat, 26 Maret 2010 – 17:30 WIB
Pelantikan KPP, dijelaskan Menkeu, merupakan implementasi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 16 tahun 2009. Sebagai ketua KPP, ditunjuk mantan Dirjen Bera dan Cukai Anwar Suprijadi. Sementara sebagai wakil ketua KPP adalah Abdul Anshari Ritonga. KPP kali ini beranggotakan Prof Shidarta Utama dan Profesor Hikmahanto Juwana. Sedangkan Irjen Kemenkeu, Hekinus Manao, exofficio sebagai anggota KPP.
"Pembentukan KPP ini merupakan amanat dan wujud tekad pemerintah terus mereformasi bidang perpajakan. Ini merupakan tonggak sejarah, sebagai kultur baru dan nilai baru yang nantinya menjadi dasar tata kelola dan pemerintahan yang baik," katanya.