Akui Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 20:37 WIB
Dikatakan Mangindaan, pihaknya sedang menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi. Antara lain didasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi Inpres No. 5/2004 yang telah dilaksanakan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penyempurnaan juga disesuaikan dengan perkembangan lingkungan, baik nasional maupun global, terutama terkait dengan adanya rencana perubahan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu juga tidak lepas dari penerapan UU No. 7/2006 tentang Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003," ucapnya. Berdasarkan kedua peraturan perundangan itu, pemerintah sedang menyusun strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2025. “Penyempurnaan Inpres No. 5/2004 merupakan unsur pendukung strategi nasional pemberantasan dalam lingkup instansi pemerintah,” tambahnya. (esy/jpnn)