Akui Pernah Bercuit Misbakhun Perampok Bank Century
Benhan Merasa Tak Perlu Sesalkan isi KicauanDitegaskannya, harusnya di alam demokrasi isi Twitter kepada pejabat dipahami sebagai kritik. "Bukannya pencemaran nama baik," katanya.
Benhan justru menyesal karena saat bercecuit soal Misbakhun tak tahu soal ancaman hukuman pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi elektronik yang mencapau enam tahun kurtungan. "Kalau tahu tentu saya akan lebih hati-hati," tegasnya.
Rencananya, persidangan atas Benhan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2014. Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)