Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB
Menurut Eko, gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. KIDP berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Sayangnya, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran. "Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran," katanya.
Ditegaska, Kominfo dan KPI selama ini membiarkan adanya pemusatan penyiaran yang menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4). Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.