Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK

Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB
Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK - JPNN.COM
Seperti diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam KIDP mendesak MK memperkuat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menilai, pemusatan kepemilikan yang dilakukan oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan ironisnya itu dibiarkan oleh pemerintah. "Atas dasar itulah KIDP mengajukan gugatan uji materi dan diharapkan MK dapat mengeksekusi dan mengembalikan  frekuensi pada negara,” kata Eko Maryadi.

Menurut Eko, gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. KIDP berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Sayangnya, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran. "Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran," katanya.

Ditegaska, Kominfo dan KPI selama ini membiarkan adanya pemusatan penyiaran yang menyalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4).  Penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA