Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB
Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi koalisi LSM yang mengajukan uji materi UU Penyiaran. Pengajuan uji materi itu sebagai hak warga negara yang digunakan dengan tepat dan elegan.
Ditanya soal keputusan MK yang melarang berbagai pihak melakukan kegiatan hukum atau akuisisi lembaga penyiaran selama proses uji materi berlangsung, M Riyanto menyebutkan bahwa KPI belum bisa menyampaikan legal opinion. Sebab, sampai saat ini KPI belum menerima tembusan uji materi yang disampaikan koalisi LSM. "Kami sangat menghargai sikap MK. Kami akan mempelajari dan mengeluarkan legal opinion soal itu," kata Riyanto.
Koordinator KIDP, Eko Maryadi mengatakan bahwa KPI pernah mengeluarkan legal opinion (LO) terhadap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK dan menilai proses akuisisi. Sebab, hal itu berpotensi melanggar UU Penyiaran. "Tapi sayangnya KPI tidak mengeluarkan legal opinion serupa kepada Grup MNC dan Visimedia Asia (TVOne-ANTV). Padahal MNC dan Visimedia juga melakukan pelanggaran akuisisi dan pemusatan kepemilikan yang dilarang UU Penyiaran," katanya.