Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM
Edy mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
“Jadi, perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
Ia menyebut nantinya terdapat kurang lebih 1 juta pelaku UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.(antara/jpnn)