Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah
Hasil Riset Kerjasama Indonesia-Australia dengan Sampel Enam DaerahSenin, 07 Desember 2009 – 19:15 WIB
Untuk itu, dalam bagian rekomendasinya, sebagaimana disampaikan Harun, kedua peneliti antara lain menekankan perlunya reformasi dalam perekrutan CPNS (terutama di bidang keuangan) dan keseragaman panduan peraturan dalam penyusunan laporan keuangan daerah tersebut, yaitu tak lain adalah SAP. "Juga, pemerintah agar lebih fokus lagi terutama dalam reformasi bidang akunting ini demi mencegah korupsi, serta mungkin perlu mendesain tiga saja contoh sistem akunting terkomputerisasi yang mudah dipelajari (dilatih), yang masing-masing bisa untuk level Pemprov, Pemkab, serta Pemko," ujar Harun pula.
Sementara itu, dalam topik mengenai proses pembuatan Perda, Butt dan Sholikin mengutarakan bahwa salah satu titik pandang ketertarikan mereka dalam meneliti tema ini adalah otonomi daerah yang saat ini sudah berjalan sedemikian rupa. Dalam penelitian mereka itu, yang juga mengambil sampel lokasi di tiga daerah, yaitu Kota Jakarta, Banjarmasin dan Manado, mereka pun menyimpulkan beberapa hal.
Di antara kesimpulan yang disebutkan, antara lain bahwa sebenarnya hanya ada tiga jenis Perda yang terbanyak dihasilkan daerah selama ini - bahkan cenderung umum - yaitu Perda tentang pajak/retribusi, Perda tentang organisasi daerah, serta Perda tentang keuangan daerah (APBD). "Kemudian, kita juga menemukan beberapa masalah umum dalam proses pembuatan Perda selama ini. Antara lain yaitu kurang atau jarangnya dilakukan konsultasi atau partisipasi publik - kebanyakan sekadar sosialisasi - serta jarangnya ada analisis terhadap dampak potensial suatu Perda," papar Sholikin.