Akusisi Indosiar Tak Salahi UU
Sabtu, 07 Mei 2011 – 01:37 WIB
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan UU.
"Itu yang harus difokuskan, bukan yang lain. Atas dasar itu, kewenangan DPR dan KPI sebatas konten dan keseluruhan di balik tayangan itu, bukan mengurusi siapa pemilik stasiun TV-nya. Sepanjang sebuah stasiun TV menayangkan siaran yang sehat, akuisisi saham oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain sah-sah saja," ulas Roy.
Apalagi, lanjut Roy Suryo, Undang-Undang (UU) Pasar Modal membolehkan hal itu. Dan kekhawatiran KPI terhadap proses akuisisi saham sah-sah saja sebagai wujud menjalankan tugas. "Namun, tugas pokok KPI adalah mengontrol proses penyiaran. Jadi tidak perlu masuk dalam proses akuisis saham, begitu juga DPR,” ujar Roy.
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Gosip
Hari Ini, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
Jumat, 27 September 2024 – 04:09 WIB