Akusisi Indosiar Tak Salahi UU
Sabtu, 07 Mei 2011 – 01:37 WIB
Sementara pengamat pers lainnya, Leo Batubara menilai sebaiknya di Indonesia hanya terdapat 3-4 stasiun TV sehingga siaran yang ditayangkan berbobot dan berkualitas. "Contohnya Australia yang dukungan ekonominya cukup besar, hanya memiliki tiga stasiun TV yang bersiar secara nasional. Karena itu, Indonesia seharusnya juga seperti itu. Dan akuisisi saham tidak melanggar hukum," ujar Leo.(did)