AL Ajak DS Cari THR, Bawa Pedang, Terjadilah Aksi Tak Terpuji
Adapun penjaga toko baju tersebut pun takut dan membiarkan AL serta DS mengambil barang dagangan.
Selanjutnya, AL pergi ke seberang jalan dan mendatangi toko jam. DS menunggu di sepeda motor.
Sambil menenteng pedang, AL mengambil sebuah jam tangan merek Rolex warna hitam di toko tersebut.
"Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli," ujar Hendra.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, danPpasal 2 (1) Undang- undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara," ujar Hendra. (cr1/jpnn)