Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya
Menurut dia, UU itu merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 tentang Ormas yang juga memberi kewenangan kepada pemerintah membubarkan ormas.
UU itu dibuat dengan melibatkan ormas seperti NU, Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.
"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," tegas Al Araf.
Walakin, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengembalikan kewenangan pemerintah membubarkan ormas.
Baca Juga: Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
Akibatnya, kata dia, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban penerapan UU tersebut.
Al Araf juga melihat pembubaran HTI dan FPI saat itu tidak terlepas dari konteks politik Pilkada DKI Jakarta.
"Sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin enggak ikut kena korban pembubaran juga," ujar Al Araf. (fat/jpnn)