Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf mendorong dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Al Araf dalam UU Ormas yang baru itu pemerintah punya kewenangan membubarkan ormas, padahal, membubarkan ormas tanpa melalui putusan pengadilan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Menurut saya, pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," kata Al Araf.
Pendapat itu disampaikannya saat Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia di Jakarta pada Rabu (30/3).
Forum itu dihadiri pembicara mewakili PP Muhammadiyah sekaligus eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua MPR Arsul Sani hingga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Al Araf mengatakan dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non-derogable rights.
"Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tetapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," ucapnya.
Dia menyebut Indonesia pada 2013 sudah memiliki UU Ormas yang lebih baik.