AL dan S Ditetapkan Tersangka Pembunuh Holly
jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan Holly Anggela Hayu di Apartemen Kalibata City beberapa waktu lalu mulai terkuak. Setelah menangkap dan memeriksa S dan AL, Kamis (10/10) polisi akhinya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, keduanya disangkakan telah membunuh perempuan 37 tahun itu di apatemennya.
"S dan AL Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metropolitan Daerah Metro Jaya Komisaris Slamet Riyanto, Kamis (10/10) kepada wartawan.
Menurut Riyanto mereka diduga turut serta dan punya andil dalam kasus yang menyebabkan tewasnya perempuan 37 tahun itu. "Saya belum mendalami profil keduanya, tapi yang jelas mereka pelaku," ujar Riyanto.
Seperti diketahui, L ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat Senin 7 Oktober 2013 sekira pukul 04.00. Sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Rabu 9 Oktober 2013 dini hari.
Riyanto pun mengatakan pihaknya juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dan bisa jadi masih ada pelaku lainnya. "Kami akan terus memburu pelaku lain," ujarnya. (boy/jpnn)