AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal
Minggu, 27 Maret 2022 – 13:05 WIB
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie. (tan/jpnn)